Mengapa Ada Semester Pendek?
Semester pendek atau biasa disebut SP untuk tingkat Madrasah Aliyah mungkin terdengar asing bagi kalian. Hal itu tidak mengherankan karena biasanya semester pendek ada di tingkat Perguruan Tinggi. Dengan adanya program SKS di tingkat SMP/MTs juga SMA/Madrasah Aliyah, maka semester pendek akan menjadi sesusuatu yang familiar bagi kalian. Meskipun begitu, pelaksanaan semester pendek di tingkat madrasah aliyah tidak sama dengan semester pendek pada perguruan tinggi.
Sebetulmya apa yang dimaksud dengan semester pendek? Mengapa ada semester pendek? Siapa yang harus ikut semester pendek? Apa syarat untuk bisa mengikuti semester pendek? Bagaimana bila tidak melaksanakan semester pendek?
Semester pendek pada madrasah aliyah, dalam hal ini MAN 1 Blitar, merupakan program yang diadakan oleh lembaga sebagai madrasah dengan layanan SKS. Latar belakang diadakanya program semester pendek karena adanya peserta didik yang sampai akhir semester atau sampai dengan jadwal pelaksanaan PAS/PAT masih ada mapel yang belum tuntas. Jadi, Semester pendek bertujuan memberi kesempatan pada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan dalam KD tertentu pada suatu mata pelajaran untuk mengejar ketertinggalan tersebut..
Ada kalanya dalam proses belajar mengajar terdapat peserta didik yang hasil evaluasinya belum mencapai KKM sesuai ketentuan madrasah. Sementara dalam program SKS ketuntasan setiap KD (Kompetensi Dasar) dalam kegiatan belajar mengajar merupakan satu hal yang wajib dipenuhi oleh peserta didik untuk dapat melanjutkan ke KD berikutnya. Sehingga, sangat mungkin ada peserta didik yang karena sesuatu hal belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan jadwal yang seharusnya. Untuk mengejar ketertinggalan dalam memenuhi ketuntasan belajar itulah, program semester pendek dilaksanakan. Namun, perlu diingat bahwa semester pendek bukan dimaksudkan untuk mempercepat masa studi dengan mengambil mata pelajaran yang tidak disediakan pada semester tersebut.
Semester pendek hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami keterlambatan dalam pencapaian ketuntasan belajar. Dengan menempuh program semester pendek, peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar dapat mengulang materi pada KD yang belum tuntas dengan pendampingan guru mapel. Sehingga, dengan pengulangan materi dan evaluasi tersebut peserta didik yang bersangkutan dapat mencapai ketuntasan sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal yang sudah ditentukan oleh madrasah.
Ada syarat tertentu untuk dapat mengikuti program semester pendek. Di antaranya;
1. Peserta didik sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar secara rutin sesuai dengan jadwal pelajaran, dan sudah mengerjakan tagihan-tagihan atau evaluasi yang diberikan guru mata pelajaran tetapi hasil belajar belum mencapai ketuntasan atau belum mencapai KKM. Bila ketidaktuntasan hasil belajar peserta didik disebabkan oleh ketidakikutsertaan peserta didik dalam KBM dengan tidak ada izin secara resmi atau karena ketidakdisiplinan siswa dalam mengerjakan tugas dan PH, maka tidak berhak mengikuti semester pendek.
2. Peserta didik yang dapat didaftarkan semester pendek adalah siswa yang sudah pernah ditangani melalui program remidial atau kelas klinis, baik yang dilakukan secara mandiri oleh guru mapel atau yang difasilitasi lembaga melalui surat edaran resmi. Di samping itu juga sudah pernah mendapat pembinaan dari PA (Penasihat Akademik) dan BK. Ada catatan yang harus diingat di sini bahwa keikutsertaan peserta didik dalam program semester pendek bukan jaminan peserta didik tersebut akan mencapai ketuntasan belajar. Bila yang bersangkutan tidak melaksanakan dengan baik dan tidak melaksanakan evaluasi dengan capaian nilai mencapai KKM, maka peserta didik tersebut dikatakan gagal dalam SP dan harus mengulang pada semester atau tahun berikutnya.
3. Pembiayaan pelaksanaan semester pendek dibebankan kepada peserta didik berdasarkan jumlah mapel yang harus diulang dalam semester pendek.
Program semester pendek dilaksanakan setiap semester. Waktu pelaksanaan saat libur semester atau jeda antara semester ganjil dan semester genap sehingga tidak menganggu jadwal KBM rutin.
Bagaimana bila hasil belajar tidak mencapai ketuntasan, sementara peserta didik tidak melaksanakan semester pendek karena disengaja atau karena tidak memenuhi kriteria sebagai peserta program semester pendek? Peserta didik tersebut dapat mengulang pada semester berikutnya. Artinya dapat menyelesaikan proses belajar di MAN 1 Blitar selama 8 semester atau empat tahun.
Kesimpulannya, tidak semua peserta didik dapat menempuh program semester pendek. Program semester pendek dapat ditempuh apabila peserta didik sudah mengikuti pembelajaran dan mengerjakan tagihan serta evaluasi setiap mata pelajaran tetapi hasil belajar belum mencapai ketuntasan. Bagi peserta didik yang dengan sengaja tidak tertib dalam KBM dan tidak memenuhi tugas-tugasnya maka peserta didik tersebut tidak berhak mengikuti semester pendek, tetapi langsung masuk program empat tahun.
Begitu juga peserta didik yang mengikuti program semester pendek harus betul-betul mempelajari materi dari KD mapel yang belum tuntas dengan pendampingan khusus dari guru mapel dan melaksanakan evaluasi ulang hingga mencapai ketuntasan. Bila sudah menempuh semester pendek tetapi tetap belum mencapai ketuntasan maka peserta didik tersebut terpaksa harus mengulang pada semester atau tahun berikutnya. Artinya program semester pendek di sini bukan hanya formalitas untuk mencapai ketuntasan belajar tetapi betul-betul bertujuan membantu dan memfasilitasi peserta didik untuk mengejar ketertinggalan dalam mencapai ketuntasan belajar yang sebenarnya.