Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Perjanjian dan Pelaporan Kinerja, kewajiban bagi setiap guru dan pegawai, wakil kepala madrasah untuk membuat Laporan Kinerja.
Berikut adalah link file Surat Pemberitahuan madrasah :
Link Laporan Kinerja Guru dan Pegawai :
Link foto-foto pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kinerja :